HANGTUAHNEWS.CO.ID, Batam – Inilah yang menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir tentang Irwan Gusman, Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog.
Penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Mereka adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti.